Anda kena Tipu? ini Solusinya!!
- 7 Apr 2015
- 1 menit membaca

Apabila anda tertipu, dan sudah yakin kalau Anda tertipu, lakukan hal berikut untuk proses blokir rekening.
Syaratnya datang ke Kantor Cabang Bank:
· Data transaksi (slip atm/Print screen internet banking),
· Kartu atm,
· Buku rekening,
· KTP,
· Isi form laporan bermaterai,
· Isi form saksi/korban bermaterai,
· Menulis kronologis kejadian,
· Surat keterangan dari kepolisian (laporan penipuan)
Setelah dari bank meminta surat pengantar dari bank, langsung ke kantor polisi meminta surat keterangan dari kepolisian (bawa surat pengantar dari bank tersebut). Kembali lagi ke bank untuk memenuhi syarat yang terakhir (Surat keterangan dari kepolisian), untuk melengkapi syaratnya. Data-data yang tadi langsung diserahkan ke bank, oleh bank data tadi dikirim ke Bank cabang tempat penipu buka rekening.
Nah setelah proses blokir rekening dikabulkan,Penipu tidak akan bisa menarik uang dari rekening tersebut ataupun lain-lainnya kecuali ada pencabutan blokir rekening dari Anda.
Jika blokir rekening tidak membuat jera Penipu, bawa kasus nya ke Pengadilan.



























Komentar